Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Benteng Dinilai Rancu, Pansel Ubah Persyaratan Khusus

Palapanews.com- Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ mengkritisi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam proses seleksi calon Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang.

Dalam proses seleksi yang diumumkan pada 17 April 2023, dan pengumuman dengan Nomor: 001/PANSEL PERUMDA TB/IV/2023 tentang Seleksi Terbuka Direktur Utama dan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang dilaksanakan pada 2 Mei 2023 untuk pendaftaran atau penerimaan berkas bagi para calon yang ingin mendaftar.

Namun, terdapat kejanggalan atas diulangnya pendaftaran ulang bagi calon Dirut Perumda Tirta Benteng dengan alasan hanya satu orang yang lolos dalam proses administrasi dengan NOMOR: 009/PANSEL PERUMDA TB/V/2023 tentang Seleksi Ulang Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang.

“Pada syarat khusus awal semua kandidat harus memenuhi persyaratan yakni harus memiliki sertifikat kelulusan pelatihan manajemen air minum minimal tingkat utama bagi calon Direktur Utama dan sertifikat kelulusan pelatihan manajemen air minum minimal tingkat madya bagi calon Direktur Teknik, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah dari lembaga yang telah terakreditasi,” kata Hasanudin BJ.

Namun, kenapa pada proses pendaftaran ulang untuk seleksi calon Direktur Utama diubah persyaratan khususnya yakni wajib memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah tingkat madya, diutamakan memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah tingkat utama, yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat Lisensi dari BNSP.

Lalu, dalam hal peserta seleksi belum memiliki sertifikat kompetensi tingkat utama sebagaimana dimaksud, peserta seleksi membuat surat pernyataan sanggup memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah lingkat utama paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pengangkatan, apabila peserta seleksi terpilih.

“Perubahan persyaratan khusus yang pertama sudah dijelaskan harus memiliki sertifikat kompetensi utama untuk calon Direktur Utama, tapi kenapa persyaratan itu diubah (bagi yang belum memiliki sertifikat utama), maka peserta seleksi membuat surat pernyataan sanggup memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah lingkat utama paling lambat 12 (dua belas) bulan,” ujarnya, Selasa, 23 Mei 2023.

Pria yang akrab disapa BJ ini menegaskan, sama saja persyaratan atau peraturan ini rancu dan menjadi persyaratan karet. Dan, ini menjadi kesalahan yang sangat fatal atas kinerja Panitia Seleksi (Pansel) yang berada dibawah naungan Walikota.

“Kalau mau jangan ada peraturan yang mengikat harus memiliki sertifikat kompetensi tingkat utama atau madya karena ini mematikan hak-hak orang yang ingin mengikuti seleksi,” papar BJ seraya menambahkan, dengan diubahnya persyaratan khususnya tersebut ada indikasi seleksi ini hanya setingan.

“Pastinya ada indikasi jika pimpinan sudah memiliki jagoan yang nantinya untuk duduk di kursi Direktur Utama dan Direktur Teknik, tentunya untuk mengamankan sebuah kebijakan dalam pelayanan air bersih. Dan, jika ingin transparan lebih baik diulang semua untuk seleksi calon Direktur Utama dan Direktur Teknik,” jelasnya.(ydh)