STTS PBB bisa Dicetak Lewat Aplikasi Tangerang LIVE

Palapanews.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (wajib pajak) yang tersebar di 13 kecamatan.

Salah satu inovasi yang diluncurkan Bapenda Kota Tangerang yakni Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah bisa dicetak secara mandiri lewat aplikasi Tangerang LIVE.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menerangkan, bentuk layanan terbaru ini merupakan inovasi untuk meningkatkan kemudahan, transparansi, keamanan, dan kenyamanan transaksi pajak, khususnya PBB di Kota Tangerang.

“Lewat aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat bisa memanfaatkan fitur yang ada untuk mencetaknya secara mudah dan mandiri,” kata Kiki Wibhawa, Kamis, 20 April 2022.

Kiki menambahkan, bentuk STTS PBB akan diberikan dalam bentuk file digital (e-STTS) dengan tidak mengurangi validasi dan fungsi administrasi.

Sementara itu, untuk cara memanfaatkan pelayanan ini langkah pertama adalah mengunduh, menginstal, dan membuka aplikasi Tangerang LIVE yang sudah tersedia di gawai masing-masing. Selanjutnya, bisa memilih menu “Pajak dan Retribusi”, dilanjutkan memilih “PBB”, serta kemudian memilih “STTS”.

Selanjunya, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan nama lengkap sesuai di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Kemudian, terakhir, pilih tahun STTS yang dibutuhkan. Setelah semua proses dilewati, STTS bisa diunduh, dimiliki, dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan kalian masing-masing.(ydh)