Palapanews.com- Polresta Kabupaten Bogor menangkap dua orang pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun di Desa Cigudeg dan Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Limbah yang dibuang merupakan limbah medis dari pasien Covid-19 yang berasal dari salah satu hotel ternama yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tangerang sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.
Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Harun menerangkan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan puluhan kantong limbah medis yang berserakan di Kebun Sawit. Atas laporan tersebut, langsung dilakukan pengembangan dari mana itu limbah berasal.
“Setelah diselidiki ternyata limbah itu dari hotel berbintang yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19,” ujarnya.
Ia menambahkan, usai ditelusuri dan diungkap ternyata pihak hotel melakukan kerjasama dengan salah satu perusahaan laundri. Dimana, sebelum melakukan kerjasama dengan perusahaan laundri. Hotel tersebut sudah bekerjasama dengan perusahaan yang membidangi pengangkutan serta peleburan limbah berbahaya dan beracun.
“Kerjasama dengan perusahaan pengangkut dan pelebur limbah ini menelan biaya cukup besar yakni Rp10 juta (sekali Angkut). Dan, ini sudah berjalan selama dua kali pengangkutan,” katanya seraya menambahkan, pengangkutan pertama dilakukan tanggal 21 Januari 2021 sebanyak 300 kilo, dan pengangkutan kedua pada 23 Januari sebanyak 400 kilo.
“Karena terlalu besar biaya, maka pihak hotel melakukan kerjasama dengan perusahaan laundry dengan biaya Rp1 juta (sekali angkut). Dan, yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pihak perusahaan dan pengemudi mobil yang membuang limbah beracun,” paparnya.
Dua orang tersebut dapat dikenakan pasal 40 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp100 juta sampai Rp5 miliar. Dan Undang-undang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara, dan denda maksimal Rp3 miliar.(ydh)
