Polisi Dalami Kasus Bikers yang Ngamuk di Serpong

Palapanews.com- Buntut aksi pengrusakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW yang dilakukan Adi Saputro di Jalan Letnan Soetopo, Kecamatan Serpong, Tangsel, Kamis (7/2/2019) mendapat perhatian khusus dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel.

Kepala Satlantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin menjelaskan, saat ini motor yang dikendarai oleh Adi masih diperiksa di Polres Tangsel. Pihaknya pun belum mengetahui apakah pengrusakan oleh Adi dipengaruhi oleh narkoba atau tidak.

“Nanti kita akan lakukan pemeriksaan. Kita belum dapat memastikan. Saat ini, Adi dan kawan perempuannya masih diberikan kesempatan untuk menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor yang dibawanya,” ujarnya ketika ditemui di Mapolres Tangsel, Kamis, (7/2/2019).

Sebelumnya Adi telah diberikan sanksi tilang oleh polisi karena tidak dapat menunjukkan surat kendaraan. Alasannya, kata Hedwin adalah karena tidak membawa seluruh surat-surat baik KTP, SIM ataupun STNK.

“Selama mengambil surat kendaraan, Adi tidak mendapat mengawalan dari polisi. Saya tekankan, dalam pengrusakan motornya, dia tidak melawan petugas dan memohon untuk tidak ditilang, kemudian marah marah,” jelasnya.

Menurut Hedwin, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi di wilayahnya. Pantauan di lapangan, motor mengalami kerusakan parah pada body bagian belakang bagian kanan dan kiri. Sementara sayap motor patah pada kiri dan spakbor depan patah. (nad)