Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satpol PP bakal menertibkan pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Salah satunya, pemasangan APK yang memaku pohon.
“Pasti kita tertibkan kalau melanggar aturan. Seperti memaku atribut (APK) di pohon, karena jelas sudah dilarang dalam aturan lingkungan hidup,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Chaerul Saleh.
Satpol PP, menurutnya tak akan pandang bulu menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang melanggar.
“Kami (Satpol PP) pun terus berkoordinasi dengan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Tangsel, dalam hal penertiban APK yang dinilai melanggar aturan,” tandasnya.
Baca Juga: Walhi Imbau Bacaleg Jangan Rusak Lingkungan
Diberitakan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk santun dan mendidik saat melakukan kampanye. Salah satunya, menjaga lingkungan dengan tidak memaku alat peraga kampanye (APK) pada pohon.
“Kalau ada kampanye bacaleg memasang alat peraga di pohon, memaku pohon, maka itu bukanlag bacaleg yang pro terhadap lingkungan hidup,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh. (jok)
