Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum lurah di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pungutan dana liar terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Kota Tangerang.
Diketahui, Pemerintah Pusat sedang menggenjot program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah yang ada di Indonesia termasuk Kota Tangerang. Sebab, ini merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, dengan adanya program tersebut tidak sedikit masyarakat yang geram dengan adanya mafia yang mengambil keuntungan dari PTSL. Terlebih lagi masyarakat yang awam dan tidak mengerti proses dan prosedur pembuatan PTSL sesuai dengan ketentuannya.
Berdasarkan surat kerjasama tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Kementerian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang ditetapkan biaya Rp150.000/bidang tanah untuk transportasi aparat desa. Selain itu, ada biaya untuk warkah yang ditentukan aparat desa dan biaya meterai.
Tapi pada kenyataannya, ada beberapa Kecamatan di Kota Tangerang memungut biaya untuk pembuatan PTSL ini sendiri, yakni dibandrol dengan tarif Rp 2,5 – Rp 3 juta per sertifikatnya, padahal tidak semua mampu untuk membayar sejumlah uang yang dibayarkan.
Salah satu staf dari Kejaksaan Negeri Tangerang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tadi yang bersangkutan (oknum lurah) diperiksa.
“Tadi diperiksa, dan data- data terus dikumpulkan,” katanya.
(ydh)
