Kemenag Tangsel Banyak Terima Gugatan Soal Lahan

Palapanews.com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) banyak menerima gugatan soal aset tanah, khususnya tanah wakaf. Gugatan biasanya datang dari ahli waris.

“Seperti tanah wakaf di Pondok Benda yang digugat ahli waris yang berdiri Sekolah Dasar,” kata Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak pada acara Memorandum of Understanding (MoU) Kemenag dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel di Aula Kemenag Kota Tangsel, Serpong, Kamis (31/5/2018).

Maka itu, melalui penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut, Abdul Rojak berharap Kejari Tangsel dapat membantu melalui bentuk pendampingan hukum seperti masukan saran dan pengelolaan aset, agar semua persoalan bisa terselesaikan.

“Nantinya Kemenag Tangsel juga akan minta penyuluhan hukum bagi keluarga besar Kemenag agar dapat bermitra dalam segala penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” tandasnya.

Sementara Kajari Tangsel Bima Suprayoga memaparkan, dengan berlangsungnya kerjasama ini diharapkan tidak hanya sekedar ceremony dan berhenti sampai disini. Bahkan katanya, kerjasama bisa dilakukan walau hanya sebatas konsultasi dan datang ke kantor Kejari Tangsel, sehingga fungsi Kejari dapat dimaksimalkan.

“Jangan menunggu ada masalah. Peran kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lepas dari fungsi keperdataan. Jaksa perdata mempunyai nilai lebih dan kita siapkan personil yang mumpuni. Tetapi bisa maksimal dengan data dan biaya sebagai pendukung. Kita selesaikan permasalahan hukum, bersama kita bisa,” tegas Bima.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany berharap kerjasama tersebut dapat menjadi berkah dan kerjasama bisa segera berjalan.

“Saya berpesan, wakaf harus dibuatkan IMB agar tertib administrasi dan agar terhindar dari persoalan lainnya. Karena persoalan perdata harus melalui pembuktian formil,” imbuhnya. (nad)