
Palapanews.com- Seorang laki-laki berinisial S yang berprofesi sebagai tukang ojek online dibekuk Tim Resmob Polsek Tangerang, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu klip bening yang berisi paket sabu seberat 0,34 gram, Kamis, (22/3).
Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi mengatakan, berawal dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki yang berprofesi sebagai tukang ojek online diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
“Atas dasar informasi tersebut, akhirnya Tim Resmob Polsek Tangerang melakukan penyelidikan dengan cara Undercover menjadi seorang pembeli. Nah pada saat pelaku menyerahkan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, kemudian anggota Resmob yang lain langsung menangkapnya dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang,” ungkapnya.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan yaitu selain satu bungkus klip bening berisi sabu seberat 0,34 gram juga pihaknya mengamankan 1 handphone, 1 bungkus rokok Marlboro merah berisikan pipet kaca bekas pakai dan satu buah korek api warna kuning.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara palung singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan juga pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tutup Harley. (Gs)
