
Palapanews.com- Polres Tangerang Selatan melalui Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami putus jari manis tangan sebelah kiri.
“Saat itu korban sedang nongkrong dengan teman-temannya dan di datangi oleh pelaku yang mengatakan telah memukuli teman dari pelaku,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto di Summarecon Digital Center (SDC), Kabupaten Tangerang, Jumat (23/2/2018).
Dalam pengeroyokan tersebut, tersangka mengarahkan celurit ke arah kepala korban dan ditangkis dengan tangan korban. Sehingga celurit tersebut mengenai telapak tangan kiri korban. Celakanya, sabetan itu membuat sobekan sampai jari manis dan harus diamputasi sehingga cacat permanen.
“Kejadian tersebut terjadi karena persinggungan antara korban dan pelaku karena lihat-lihatan, pelaku dan teman-temannya juga mabuk saat melakukan aksinya,” ungkapnya.
Ketiga pelaku, kata Fadli, yakni Rifki Ardiansyah (19) bekerja di pabrik alumunium, Rafli (22) bekerja di percetakan dan AB (12) ketiganya warga Peninggilan, Ciledug, Kota Tangerang mendatangi korban saat nongkrong di wilayah Bintaro.
“Ketiga pelaku dapat diamankan karena petugas kami polwan melakukan penyamaran dengan cara Eliciting (pertemanan di media sosial Facebook dengan salah satu pelaku) dan melakukan pertemuan dan akhirnya tersangka dapat ditangkap,” imbuhnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di polres Tangsel dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa celurit dan baju pelaku kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. (nad)
