KPU Tenggat Ombi 5 Hari Mundur dari DPRD

Ilustrasi. (net)

Palapanews.com- Pasangan Calon tunggal Bupati Tangerang periode 2018-2022 Ahmed Zaki Iskandar dan Calon Wakil Bupati Mad Romli resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Senin (12/2/2017) di Hotel Imperial Arya Duta, Kabupaten Tangerang.

Resmi sudah pasangan Azom (Ahmed Zaki-Ombi) menjadi calon tunggal melawan kotak kosong. Tidak ada pengambilan nomor urut calon maupun rangkaian lainnya, KPU Kabupaten Tangeang hanya menyampaikan ekspose persyaratan calon tunggal yang sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Namun ada yang menarik saat Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin pasca penetapan memberikan tengat waktu 5 hari kepada Ombi untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Saat ini juga saya langsung serahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Ombi yang disambut tepuk tangan meriah ratusan pengurus 12 Parpol koalisi pendukung Azom. (beb)