KPU dan Panwaslu Gelar Rakor Jelang Kampanye

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi persiapan kampanye menjelang Pilkada Kota Tangerang 2018, Rabu, (07/2).

Selain membahas masalah tekhnis kampanye juga membahas tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye.

“KPU Kota Tangerang sudah menentukan titik-titik mana saja yang boleh dipasang spanduk dan baliho, jadi tidak boleh sembarangan,” kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa untuk pemasangan stiker di sarana publik tidak diperbolehkan.

“Sarana publik tidak boleh ada stiker paslon, misal di kampung bekelir, di taman dan di pepohonan tidak boleh dipasang stiker,” ungkap Sanusi.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, mengatakan bahwa Panwaslu tugasnya bukan nurunin spanduk, billboard. Tetapi menurutnya ada regulasi yang mengatur soal penurunan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

“Jadi nanti Panwas Kecamatan akan menginventarisir titik mana aja yang boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) atau gak. Lalu hasil inventarisir tersebut disampaikan ke Satpol PP, nah eksekutornya ada di Satpol PP dan kita lalu mengikuti mengawal,” kata Agus.

Selain itu, Agus Muslim juga mengingatkan bahwa tanggal 15 sudah masuk dalam tahapan kampanye. Segala kebutuhan terkait administrasi kebutuhan kampanye harus sudah masuk dan dilaporkan di KPU.

“Saya berharap tim kampanye paslon agar betul betul menjalankan sesuai aturan, jangan menyalahi aturan apalagi melanggar. Jadi kegiatannya harus benar-benar terjadwal, jangan sampai KPU tidak tahu Panwaslu tidak tahu apalagi kepolisian,” tutupnya. (Gs)

Komentar Anda

comments