Fasilitasi Pengusaha, Pemkot Tangsel Bakal Revisi SE Ramadan

Ilustrasi. (bbs)

Palapanews.com- Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mengajukan revisi Surat Edaran (SE) terkait Ramadan. Ini seiring dengan adanya permintaan perubahan jam operasional restoran dari para pelaku usaha.

Berdasarkan surat edaran, jam operasional restoran di Tangsel mulai dari pukul 15.00 sampai 04.00 WIB. Sementara pelaku usaha restoran minta mulai beroperasi dari pukul 12.00 sampai 04.00 WIB.

“Tentunya akan kita tinjau ulang. Kalu mereka sepakat buka restoran pukul 12.00 siang, ya kita kaji lagi untuk diubah. Tapi sementara ini, karena memang dari tahun sebelumnya tidak ada permasalahan, terkait jam operasioal ini, kita sepakati,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Chaerudin.

Ia menambahkan kesepakatan ini akan ditetapkan jika Dinas Pariwisata sudah mengantongi tanda tangan dari Walikota Tangsel. “Jadi, ya kita tunggu surat edaran yang paling baru,”

Sementara itu Chaerudin juga menjelaskan bahwa tempat hiburan seperti Karaoke, Panti Pijat, dan lainnya tidak diizinkan beroperasi sepanjang bulan Ramadhan. Dimulai dari dua hari sebelum Ramadhan berlangsung sampai tujuh hari setelah Idul Fitri. Kurang lebih 40 hari tempat hiburan dilarang beroperasi. (nad)