
Palapanews.com- Polisi Resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil sitaan Sat Resnarkoba dan jajaran Polsek di depan markas Polres Tangsel, Bintaro, Tangsel, Selasa (14/3).
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan, pemusnaan narkoba ini berasal dari hasil sitaan sabu seberat 716,8867 gram sabu dan 23.394,42 gram ganja yang berhasil diungkap dari 4 kasus oleh Sat Narkoba Polres sebanyak 2 kasus, Polsek Ciputat 1 kasus dan Polsek Pamulang 1 kasus.
“Seberat 10 gram dari barang sitaan Polres Tangsel akan dijadikam sample. Sedangkan sisanya, langsung dimusnahkan hari ini dengan cara di bakar untuk ganja, dan sabu yang akan di blender,” jelas Ayi.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Agung Nugroho memaparkan, Sabu seberat 689,05 gram terdiri dari 3 pengedar yaitu IM, BM, dan AD. Selain itu, Polsek Pamulang dengan pelaku berinisial PRH dan barang bukti ganja seberat 2.359,153 gram serta Polsek Ciputat yang terdiri dari satu pengedar dengan sabu 17, 8367 dan ganja 21.000 gram.
“Pelaku adalah pengedar yang sudah menjadi target operasi sejak bulan Februari lalu dan berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba dan akan dikenakan pidana 5 Tahun Penjara dan didenda sebesar 1 Milyar,” tandasnya. (Nad)
