Penghasilan di Bawah UMK, PPPK Teknis Kota Tangerang Minta Naik Gaji

Palapanews.com- Forum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Kota Tangerang menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan kepada Pemerintah Kota Tangerang. Dua persoalan yang disoroti yakni penghasilan yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan hidup serta penyesuaian ijazah dalam data kepegawaian.

Ketua Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang, Jamiludin mengatakan, hingga kini belum ada penyesuaian signifikan terhadap gaji pokok maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima PPPK teknis.

Berdasarkan data forum, penghasilan PPPK teknis saat ini terdiri dari gaji pokok sebesar Rp2.511.500 dan TPP Rp689.396. Dengan demikian, total penghasilan yang diterima sekitar Rp3,2 juta per bulan.

“Penurunan penghasilan ini sangat berdampak bagi keluarga kami dan sangat memengaruhi kinerja kami sebagai pegawai karena kami harus dipaksa mencari penghasilan tambahan lain demi menghidupi keluarga kami,” ujar Jamiludin, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, penghasilan tersebut masih berada di bawah UMK Kota Tangerang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.399.405.

Jamiludin mengatakan, sebelum diangkat menjadi PPPK, sebagian pegawai teknis memiliki penghasilan sekitar Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan. Namun, setelah beralih status menjadi PPPK, penghasilan yang diterima justru mengalami penurunan.

Selain kesejahteraan, forum juga menyoroti persoalan penyesuaian jenjang pendidikan. Mereka meminta pencantuman ijazah dalam data kepegawaian dikembalikan sesuai pendidikan terakhir masing-masing pegawai dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ijazah kami harus dicantumkan kembali sesuai dengan database BKN. Yang SMA harus SMA, yang S1 harus disesuaikan,” kata Jamiludin.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena sejumlah PPPK teknis telah memiliki pendidikan terakhir hingga jenjang sarjana. Namun, dalam proses pengangkatan PPPK, sebagian pegawai mendapatkan formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat.

Forum juga mempersoalkan masa pengabdian pegawai yang dinilai belum terakomodasi setelah mereka beralih status menjadi PPPK.

Aspirasi tersebut telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkot Tangerang dan DPRD Kota Tangerang. RDP menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait penyelesaian persoalan PPPK teknis.

Salah satu kesepakatan yakni rencana Pemkot Tangerang merealisasikan kenaikan TPP PPPK Teknis Penuh Waktu sebesar 15 persen mulai September 2026, sesuai ketetapan anggaran tahun berjalan.

Pemkot Tangerang juga akan mengoordinasikan penyesuaian tambahan kenaikan TPP untuk periode Januari hingga Agustus 2026 dengan Kementerian Dalam Negeri, dengan melibatkan perwakilan Forum PPPK Teknis Penuh Waktu.

Selain itu, Pemkot Tangerang akan mengoordinasikan persoalan penyesuaian ijazah dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pemkot juga akan mengkaji kemungkinan penyetaraan TPP PPPK dengan PNS dengan melihat penerapan kebijakan serupa di daerah lain dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajian tersebut akan melibatkan perwakilan Forum PPPK Teknis Penuh Waktu dan dilaporkan kepada DPRD Kota Tangerang paling lambat dua pekan setelah RDP.

Berdasarkan hasil kajian, Pemkot Tangerang akan mempertimbangkan peningkatan TPP PPPK Teknis Penuh Waktu secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, DPRD Kota Tangerang menyatakan akan mendorong dan mengawal pelaksanaan seluruh kesepakatan melalui fungsi pengawasan dan penganggaran.

Jamiludin berharap kesepakatan tersebut menjadi langkah awal penyelesaian persoalan kesejahteraan PPPK teknis di Kota Tangerang.

“Tentu dalam RDP menjadi kesempatan untuk menyampaikan apa yang dirasakan oleh teman-teman ASN PPPK Teknis Penuh Waktu. Kami berharap pemerintah memberikan perhatian serius sehingga terbangun komunikasi yang baik dan menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh ASN PPPK Teknis Kota Tangerang,” pungkasnya. (ydh)