Rumah Makan hingga Biliar Diatur, Usaha Hiburan Tutup Selama Ramadan di Kota Tangerang

Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4110 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, kafe, restoran, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 13 Februari 2026 oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta surat pemberitahuan penutupan sementara kegiatan operasional usaha pada hari besar keagamaan tertanggal 9 Januari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan usaha sejenis diperbolehkan tetap beroperasi dengan ketentuan menggunakan tirai atau penutup hingga pukul 17.00 WIB. Pelayanan makan sahur diperbolehkan mulai pukul 02.00 WIB.

Pemerintah daerah juga melarang penyelenggaraan hiburan berupa live music dan penampilan disk jockey selama Ramadan. Khusus usaha rumah biliar, jam operasional dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian dapat beroperasi kembali pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Pada rentang pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, operasional dihentikan untuk menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan salat tarawih.

Selain itu, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, dan massage diwajibkan tutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Dalam ketentuan tersebut juga diatur larangan penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ydh)