Wacana Zonasi Khusus Hiburan Muncul dalam Revisi Perda Kota Tangerang

Palapanews.com- Revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026.

Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari 16 usulan rancangan peraturan daerah yang direncanakan untuk dibahas pada tahun ini.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, dalam revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 terdapat usulan dari pihak eksekutif, melalui Satpol PP Kota Tangerang, terkait penerapan zonasi khusus bagi tempat hiburan. Zonasi tersebut direncanakan sebagai area yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Usulan itu sudah masuk dalam Prolegda tahun ini. Kami masih menunggu draf revisinya seperti apa,” kata Rusdi, Rabu (14/1/2026).

Menurut Rusdi, wacana zonasi khusus tempat hiburan bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, rencana serupa sempat mengemuka dengan lokasi yang diarahkan ke wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang. Namun, wacana tersebut tidak berlanjut setelah mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Ia menyebutkan, rencana tersebut kembali dibahas dan akan melalui tahapan uji publik untuk melihat respons masyarakat, termasuk melalui forum diskusi kelompok terarah.

Rusdi menjelaskan, salah satu pertimbangan eksekutif mengusulkan zonasi hiburan adalah upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor hiburan. Selama ini, sebagian aktivitas hiburan masyarakat Kota Tangerang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, terutama kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan zonasi hiburan tetap memiliki batasan, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungan permukiman.

“Prinsipnya, jangan sampai peredaran minuman beralkohol masuk ke kawasan permukiman,” kata Rusdi menegaskan.

Rusdi menambahkan, wacana zonasi hiburan perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak baru di masyarakat dan tetap sejalan dengan tujuan pembentukan peraturan daerah. (ydh)