Palapanews.com- Pemerintah Pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kota Tangerang sebesar Rp402,993 miliar. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemkot Tangerang untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, jika melihat kemampuan keuangan daerah, Kota Tangerang masih berada dalam kondisi aman untuk membiayai berbagai program mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kegiatan sosial masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, pada Senin (8/12/2025). Menurutnya, dalam situasi tersebut, Wali Kota Tangerang diyakini mampu mengelola APBD secara efektif di tengah kebijakan efisiensi.
Ibnu Jandi menjelaskan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Tahun 2025, sisa PAD diperkirakan sebesar Rp151.910.500.000, sisa belanja sebesar Rp300.590.500.000, dan SILPA Tahun 2025 mencapai Rp452.501.000.000.
Dengan perhitungan tersebut, proyeksi APBD Murni Kota Tangerang tanpa dana transfer pusat menunjukkan kekuatan otonomi fiskal sebagai berikut:
Perkiraan SILPA 2025 sebesar Rp452.501.000.000
Perkiraan PAD 2026 sebesar Rp3.038.210.000.000
Perkiraan Lain-lain PAD 2026 sebesar Rp181.790.563.720
Perkiraan pendapatan bunga bank Rp12.717.609.398
Sehingga total proyeksi APBD Kota Tangerang tanpa dana transfer pusat mencapai Rp3.685.219.173.118.
“APBD Kota Tangerang 2026 masih berpeluang bertahan, tergantung pada kemampuan Wali Kota dalam mengelola anggaran serta dukungan kecerdasan BPKD Pemkot Tangerang. Saya yakin APBD 2026 tetap dapat dikelola dengan baik di tengah kondisi efisiensi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kota Tangerang memiliki kekuatan fiskal sebesar 1,87 (kategori sangat tinggi), dan berada pada peringkat ke-73 dari 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Menurut Jandi, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, terdapat sejumlah ketentuan belanja wajib, antara lain:
Belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
Belanja kesehatan minimal 10 persen dari APBD di luar gaji sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009
Belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD di luar belanja bagi hasil sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022
Belanja pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional
“Dengan aturan-aturan tersebut, Sekretaris Daerah sebagai koordinator keuangan daerah memiliki tugas mengoordinasikan seluruh aspek pengelolaan anggaran, mulai dari penyusunan hingga pertanggungjawaban APBD di bawah arahan kepala daerah,” terangnya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dibantu oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), yang umumnya dijabat oleh kepala dinas keuangan daerah,” tambahnya.
