DLH Kota Tangerang Awasi Emisi Industri dan Kendaraan Lewat Satgas Langit Biru

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat langkah pengendalian kualitas udara. Melalui Satgas Langit Biru, pengawasan dilakukan terhadap dua sumber utama pencemaran, yakni industri dan kendaraan bermotor.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam mendukung Program Langit Biru Nasional. Kegiatan ini dilakukan secara terpadu agar upaya menekan pencemaran udara berjalan efektif, baik dari sektor industri maupun transportasi.

Sepanjang September hingga Oktober 2025, tim pengawas lingkungan dari DLH melakukan pengawasan terhadap 12 perusahaan dari total 38 yang terdaftar di Kota Tangerang. Fokus pengawasan meliputi sumber pencemar, alat pengendali udara, efisiensi cerobong, hingga hasil uji laboratorium terhadap udara ambien dan emisi.

“Hasil dari pengawasan yang dilakukan akan menjadi bahan evaluasi kepatuhan industri terhadap baku mutu emisi,” kata Wawan, dalam keterangan yang diterima.

Selain dari sektor industri, pengawasan juga menyasar kendaraan bermotor melalui Operasi Uji Emisi yang digelar pada 28 hingga 30 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari lima agenda utama Satgas Langit Biru yang sebelumnya diresmikan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada 6 Agustus 2025.

Tim DLH mendatangi perusahaan untuk mengecek emisi buang. Foto: Ist

Operasi dilakukan di tiga titik utama, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Metland Boulevard. Sebanyak 1.451 kendaraan diuji dari target 2.000 unit. Dari jumlah tersebut, 1.260 kendaraan atau 89 persen dinyatakan lulus uji emisi, sementara 136 kendaraan belum memenuhi baku mutu.

“Angka kepatuhan cukup tinggi, ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh untuk merawat kendaraannya agar tidak menjadi sumber polusi,” kata Wawan menambahkan.

Dalam kegiatan ini, sekitar 100 personel diterjunkan dari berbagai instansi, di antaranya DLH, Polres, Kodim, Satpol PP, Dishub, Diskominfo, PT Chamviro, serta dukungan media massa. Semua hasil uji kemudian dilaporkan ke Direktorat PPMU KLHK dan diinput ke Sistem Uji Emisi Nasional (Si-UMI).

Pemkot Tangerang juga menegaskan aspek penegakan hukum tetap berjalan. Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 dan Perwal No. 103 Tahun 2023, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mendapat teguran dan diwajibkan melakukan perawatan. Jika diabaikan, pelanggaran bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan denda maksimal Rp50 juta.

Wawan menambahkan, pengawasan yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat menjaga kualitas udara di Kota Tangerang agar tetap sehat. “Kuncinya ada di kolaborasi dan kedisiplinan. Kita semua punya peran menjaga langit Tangerang tetap biru,” tutupnya. (adv)