Raperda Pesantren, Komitmen DPRD Tangsel Perkuat Pendidikan Islam

Palapanews.com- Pesantren di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memiliki payung hukum baru. Ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Benyamin Davnie dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (11/9/2025).

Raperda yang digagas sejak 2023 ini lahir dari inisiatif DPRD, khususnya Fraksi PKB, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi. Kementerian Agama Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), hingga Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) ikut mendukung, menandakan pentingnya regulasi yang mengatur peran pesantren di Tangsel.

Tujuan utama Raperda ini adalah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan memberdayakan pesantren. Selama ini, bantuan dari pemerintah dinilai hanya bersifat stimulan dan belum menyentuh kebutuhan mendasar, padahal pesantren telah menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa maupun pembangunan daerah.

“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter, penggerak sosial, bahkan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan Raperda ini, kami ingin memastikan ada regulasi yang berpihak, jelas, dan berkelanjutan untuk penguatan pesantren di Tangsel,” kata Muthmainnah, salah satu pengusul Raperda.

Berdasarkan data Kementerian Agama Tangsel tahun 2023, terdapat lebih dari 99 pesantren yang terdaftar resmi, ditambah sejumlah pesantren salafiyah yang fokus mengajarkan kitab kuning dengan metode tradisional. Namun, banyak di antaranya masih menghadapi keterbatasan sarana, akses pendanaan, dan keterlibatan dalam pembangunan daerah.

Raperda yang disusun DPRD ini memuat beberapa tujuan pokok, di antaranya mewujudkan tata kelola pesantren yang profesional dan berdaya saing, mendorong kemandirian pendidikan, memperkuat peran sosial pesantren dalam menjaga kerukunan umat, serta mengoptimalkan pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Regulasi ini juga membuka peluang kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia industri, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Proses penyusunan Raperda telah melalui pembahasan bersama Sekretariat DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kementerian Hukum Provinsi Banten, Biro Hukum Pemprov Banten, hingga Kementerian Agama Tangsel. Forum pesantren seperti FSPP dan RMI turut dilibatkan. Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

“Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan pesantren memiliki peran strategis dalam membangun peradaban, membentuk generasi unggul, sekaligus memperkuat identitas Tangsel sebagai kota modern dan religius,” tambah Muthmainnah.

DPRD berharap Wali Kota Tangsel dapat memberikan perhatian penuh terhadap Raperda ini agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan begitu, pemerintah kota memiliki instrumen hukum untuk mengimplementasikan program-program fasilitasi pesantren secara lebih terstruktur dalam perencanaan pembangunan.

“Raperda ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen bersama agar pesantren di Tangsel bisa menjadi bagian penting dalam pembangunan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkas Muthmainnah.

Dengan diserahkannya Raperda ini, DPRD Tangsel menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan pesantren, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama yang kokoh di tengah perkembangan kota modern. (adv)