Wujudkan Liveable City, Dinas Perkimtan Kota Tangerang Siap Perbaiki 1.000 Unit Rumah di 2025

Palapanews.com- Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang terus melanjutkan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (P-RTLH) yang telah berjalan sejak 2014. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal warga serta mewujudkan Kota Tangerang sebagai Liveable City.

Sejak diluncurkan, program ini telah membantu 8.656 warga Kota Tangerang yang rumahnya tidak layak huni. Selain meningkatkan kualitas hidup, program ini juga terintegrasi dengan upaya mengatasi masalah stunting serta penyakit AIDS, TBC, dan Malaria (ATM).

Pada 2025, Dinas Perkimtan Kota Tangerang menargetkan perbaikan 1.000 rumah sebagai bagian dari upaya mengurangi kawasan kumuh di Kota Tangerang. Berdasarkan Kepwal Nomor 1048 Tahun 2024, luas kawasan permukiman kumuh di Kota Tangerang mencapai 76,71 hektare.

Mulai tahun ini, usulan perbaikan rumah harus disampaikan melalui aplikasi “Tangerang Ayo”. Usulan dapat diajukan oleh lurah dan Kasi Ekbang (untuk usulan dari wilayah/musrenbang) atau anggota dewan (untuk usulan dari pokir). Prioritas perbaikan ditentukan berdasarkan kondisi rumah, dengan faktor keselamatan dan kesehatan sebagai pertimbangan utama.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah masuk 2.071 usulan melalui aplikasi Tangerang Ayo, terdiri dari 1.566 usulan dari kelurahan dan 505 dari dewan.

“Saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh satgas pendamping P-RTLH, yang ditargetkan selesai pada akhir April. Setelah itu, akan disusun daftar calon penerima manfaat (CPM),” kata Decky.

Pelaksanaan perbaikan rumah dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) yang ditunjuk oleh kelurahan. Metode ini diterapkan agar koordinasi dan pengawasan lebih mudah, mengingat jumlah rumah yang diperbaiki tahun ini meningkat menjadi 1.000 unit dengan anggaran Rp 30 juta per rumah.

“Dana perbaikan Rp 30 juta mencakup biaya material, pembayaran tukang, serta administrasi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Pekerjaan perbaikan dijadwalkan berlangsung dari Juni hingga September 2025,” tambahnya.

Penerima manfaat program ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwal Nomor 56 Tahun 2023, di antaranya:
– Merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
– Warga Kota Tangerang (dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga)
– Memiliki bukti kepemilikan lahan dan tidak memiliki aset lahan/bangunan lain
– Diutamakan bagi warga berusia di atas 50 tahun dan penyandang disabilitas yang tidak produktif.

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas hunian dan mengurangi kawasan kumuh di Kota Tangerang. (adv)