Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera menggelar layanan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis pada Selasa dan Rabu, 8–9 September 2026 mendatang.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan tingkat pencemaran udara dari sektor transportasi di wilayah Kota Tangerang.
Pelaksanaan uji emisi gratis merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Banten serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang Nomor 20249 Tahun 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Sektor Transportasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Yudi Pradana, menyampaikan bahwa uji emisi ini ditujukan untuk memastikan kendaraan roda empat atau lebih yang beraktivitas di lingkungan pemerintahan telah memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
“Uji emisi ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mengendalikan pencemaran udara, khususnya yang berasal dari sektor transportasi,” kata Yudi.
Kegiatan ini secara berkala menyasar kendaraan dinas pemerintah daerah, kendaraan pribadi pegawai yang beraktivitas di kantor-kantor pemerintah, serta kendaraan operasional perusahaan daerah. Kendaraan berbasis listrik dan hibrida dikecualikan dari kewajiban uji emisi ini.
Layanan uji emisi gratis ini berlangsung pukul 08.00–15.00 WIB di dua lokasi berbeda:
Selasa, 8 September 2026: Kawasan Ayodhya, Jalan MH Thamrin.
Rabu, 9 September 2026: Pintu masuk kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Masyarakat atau pegawai yang ingin mendaftarkan kendaraannya cukup membawa salinan STNK saat mendatangi lokasi pengujian.
Yudi menegaskan, langkah Pemkot Tangerang tidak berhenti pada pengujian emisi semata. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih memprioritaskan penggunaan transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan.
“Bukan hanya melakukan pengujian, tetapi bagaimana kita mendorong perubahan perilaku transportasi yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Tangerang turut mengimbau pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai, penerapan program berbagi kendaraan (carpooling) ke kantor, serta optimalisasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi pegawai Pemkot Tangerang.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga bersiap melakukan uji coba Kawasan Rendah Emisi di area Kantor Puspem Kota Tangerang. Nantinya, seluruh kendaraan yang masuk ke kawasan Puspem wajib terbukti lulus uji emisi melalui stiker atau bukti resmi, serta memarkirkan kendaraan di titik yang telah ditentukan.
Untuk kendaraan barang dan angkutan umum, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki hasil uji berkala yang masih berlaku. Pengemudi juga dilarang membiarkan mesin kendaraan menyala dalam kondisi langsam (idle) selama terparkir.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini. Pengendalian pencemaran udara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dan pengguna kendaraan,” kata Yudi. (ydh)
