Palapanews.com- PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus yang akan diajukan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 31 Maret 2026.
Dalam keterangan yang diterima, perubahan tersebut mencakup berakhirnya masa jabatan sejumlah pengurus perusahaan pada saat penutupan rapat.
Direktur Utama Danamon Daisuke Ejima, Wakil Direktur Utama Honggo Widjojo Kangmasto, serta Komisaris Nobuya Kawasaki dijadwalkan mengakhiri masa tugasnya efektif pada penutupan RUPST.
Dalam rencana yang akan diajukan kepada pemegang saham, Nobuya Kawasaki dinominasikan untuk menjabat sebagai Direktur Utama menggantikan posisi yang saat ini dipegang oleh Daisuke Ejima.
Informasi mengenai agenda lengkap RUPST akan disampaikan lebih lanjut melalui pemanggilan resmi rapat yang dijadwalkan diumumkan pada 9 Maret 2026. (red)
