Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyerahkan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Tangerang di Patio, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (24/2/2026).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan setiap anak berhak memperoleh dokumen administrasi kependudukan sebagai bagian dari perlindungan hukum dan akses terhadap layanan publik.
“KIA adalah bentuk nyata kehadiran negara. Dengan identitas yang sah, anak-anak memiliki perlindungan hukum dan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik,” kata Sachrudin.
Ia menyebut kepemilikan dokumen kependudukan menjadi dasar bagi pemenuhan hak pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial, termasuk bagi anak yang berada dalam pengasuhan LKS.
Menurut dia, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus dan pendamping LKS atas peran mereka dalam mendampingi anak-anak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Tangerang dalam pemenuhan hak anak serta penguatan sistem administrasi kependudukan di daerah. (ydh)
