Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Kesesuaian Usulan Musrenbang dengan Program Prioritas Daerah

Palapanews.com- Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dinilai masih selaras dengan program pembangunan yang direalisasikan pemerintah daerah. Usulan pembangunan infrastruktur lingkungan hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni masih menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Kholilah, menyampaikan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di wilayah daerah pemilihan yang meliputi Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh masih didominasi kebutuhan pembangunan jalan lingkungan, drainase, serta program rehabilitasi rumah tidak layak huni.

“Musrenbang yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Pinang dan Cipondoh harus dapat berjalan dengan baik dan masyarakatnya harus terlayani dengan baik,” kata Kholilah.

Ia menjelaskan, hasil Musrenbang menunjukkan sebagian besar usulan masyarakat berkaitan dengan perbaikan kualitas permukiman. Kondisi tersebut dinilai sejalan dengan program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kota Tangerang, khususnya dalam peningkatan kualitas infrastruktur lingkungan dan penanganan rumah tidak layak huni.

Pendataan rumah warga yang tidak layak huni, kata dia, terus dilakukan untuk memastikan usulan Musrenbang dapat direalisasikan melalui program rehabilitasi rumah oleh Dinas Perkimtan Kota Tangerang apabila telah memenuhi persyaratan.

“Warga yang tidak mampu dan rumahnya tidak layak huni sedang didata. Jika sudah memenuhi persyaratan akan diusulkan untuk program bedah rumah,” ujarnya.

Berdasarkan data usulan pembangunan tahun 2026, wilayah Pinang dan Cipondoh diperkirakan mengusulkan rehabilitasi sebanyak 17 unit rumah. Sementara pada 2025, realisasi program bedah rumah di dua kecamatan tersebut tercatat sebanyak 13 unit.

Menurut Kholilah, perbandingan antara usulan Musrenbang dan realisasi program pembangunan menunjukkan adanya kesinambungan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah.

“Kami sebagai perwakilan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan aspirasi warga agar pelayanan dapat langsung menyentuh masyarakat,” katanya.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Tangerang menargetkan rehabilitasi 1.000 unit rumah tidak layak huni sepanjang 2026. Program tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat sekaligus pengentasan kawasan permukiman kumuh.

Sejak dilaksanakan pada 2014, program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kota Tangerang telah memperbaiki sedikitnya 10.656 unit rumah yang tersebar di 104 kelurahan dan 13 kecamatan. (adv)