Palapanews.com- Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 tentang masa bakti dan pemilihan pengurus RT dan RW mulai disosialisasikan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan. Sosialisasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 di Aula Kecamatan Cibodas, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh perwakilan dari tiga kecamatan, yakni Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk. Peserta terdiri atas unsur kecamatan dan kelurahan yang membidangi tata pemerintahan.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat penyampaian informasi Perwal 62/2025 kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Dalam aturan terbaru ini, masa bakti pengurus RT dan RW berubah dari tiga tahun menjadi lima tahun,” kata Maryono.
Ia menjelaskan, pengaturan masa bakti tersebut berkaitan dengan periode kepengurusan serta mekanisme pencalonan kembali pengurus RT dan RW pada periode berikutnya.
Selain regulasi RT dan RW, Maryono juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, administrasi pemerintahan menjadi bagian dari pelaksanaan pelayanan publik.
“Administrasi pemerintahan menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Arahan tersebut disampaikan kepada peserta kegiatan yang berasal dari unsur kepala seksi tata pemerintahan kecamatan dan kelurahan. Kegiatan pembinaan administrasi ini menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan wilayah. (ydh)
