Palapanews.com- Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Batuceper menggelar operasi penertiban pada malam hari di wilayahnya.
Operasi penegakan Perda ini dipimpin langsung oleh Camat Batuceper dan dilaksanakan bersama jajaran tiga pilar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Hasil dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 196 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Ratusan botol miras itu ditemukan di sejumlah warung jamu yang berada di wilayah Kelurahan Batu Jaya dan Batuceper.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Batuceper untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, ratusan botol miras tersebut diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Batuceper, Ghufron Falfeli menyampikan, operasi ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Batuceper, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh masyarakat Kecamatan Batuceper dapat ikut berperan aktif dalam menekan peredaran minuman beralkohol. Kami juga mengajak para tokoh masyarakat, Ketua RW, dan Ketua RT untuk berkolaborasi bersama dalam memberantas miras di lingkungan masing-masing,” ujar Ghufron, Senin, 22 Desember 2025.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kecamatan apabila menemukan adanya peredaran minuman beralkohol di lingkungannya, agar dapat segera ditindaklanjuti melalui operasi penertiban. (ydh)
