Penataan Ruang Jadi Perhatian DPRD Kabupaten Tangerang, Revisi RTRW Diusulkan

Palapanews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai perlunya penyesuaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) agar selaras dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah saat ini. Regulasi tata ruang yang berlaku dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perubahan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menyampaikan bahwa dokumen RTRW yang saat ini digunakan terakhir disusun pada tahun 2020. Sejak periode tersebut, Kabupaten Tangerang mengalami pertumbuhan wilayah yang cukup pesat, terutama akibat perubahan pemanfaatan lahan.

Menurutnya, dinamika yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan perubahan fisik ruang, tetapi juga mencakup perkembangan sosial, ekonomi, budaya, kawasan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman dan industri dinilai sebagai salah satu faktor yang memerlukan pengaturan ulang secara komprehensif.

Sejalan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini tengah melakukan kajian dan pemetaan terhadap sejumlah zona yang mengalami pergeseran fungsi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan peruntukan ruang ke depan lebih terintegrasi serta mendukung arah pembangunan daerah secara berkelanjutan.

DPRD Kabupaten Tangerang mendorong agar rencana revisi Perda RTRW dapat diusulkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Pembahasan regulasi tersebut direncanakan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Dalam proses penyusunan RTRW yang baru, partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting. Masyarakat dipandang memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi dan karakter wilayahnya, sehingga masukan dari warga diharapkan dapat memperkaya substansi kebijakan penataan ruang Kabupaten Tangerang ke depan. (red)