Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Salah satu langkah strategis yang saat ini dipercepat adalah proses sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserahkan para pengembang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum, tertib administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset bagi pelayanan masyarakat.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa sertifikasi aset bukan hanya prosedur administratif, melainkan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Tangerang telah berhasil menyelesaikan sertifikasi ribuan aset yang tersebar di berbagai wilayah kota.
“Sertifikasi ini memastikan setiap aset, terutama PSU yang diserahkan pengembang, memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat langsung kami kelola dan optimalkan untuk pelayanan masyarakat,” ujar Sachrudin usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah tentang PSU yang digelar Dinas Perumahan dan Permukiman di Hotel D’Prima Cipondoh, Kamis (27/11/2025).
Saat ini, dari 211 pengembang yang beroperasi di Kota Tangerang, sebanyak 68 pengembang telah menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU, sementara 53 lainnya telah menyerahkan sebagian (parsial) dan seluruhnya telah tercatat sebagai aset resmi Pemkot Tangerang. Adapun total aset yang telah disertifikasi mencapai 2.250 bidang, menjadi capaian penting dalam pengamanan aset daerah.
Lebih lanjut, Sachrudin menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi aset, khususnya PSU, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Pencegahan KPK. Setiap tahun, tim tersebut melakukan asistensi dan monitoring terhadap penataan aset daerah, termasuk memastikan bahwa PSU dari pengembang benar-benar diserahkan dan memiliki legalitas kuat.
“Setiap tahun KPK hadir melakukan asistensi dan evaluasi. Sertifikasi ini adalah wujud komitmen kami menindaklanjuti rekomendasi KPK agar aset pemerintah terlindungi dan pemanfaatannya berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Komitmen Pemkot Tangerang dalam penataan aset juga mendapat pengakuan nasional. Pada tahun 2023, Pemkot Tangerang menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah dengan sertifikasi aset terbanyak di Indonesia.
“Penghargaan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Tangerang dalam menghadirkan tata kelola aset yang bersih dan akuntabel,” tambah Sachrudin.
Selain menata aset yang sudah diserahkan, Sachrudin kembali mengingatkan seluruh pengembang perumahan agar memenuhi kewajiban mereka. Ia menegaskan bahwa PSU, mulai dari jalan lingkungan, drainase, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga ruang terbuka hijau, harus diserahkan kepada pemerintah agar dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Penyerahan PSU bukan sekadar formalitas. Setelah menjadi aset pemerintah, seluruh PSU akan kami pelihara, tingkatkan, dan manfaatkan maksimal untuk kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dengan legalitas yang telah diperkuat melalui sertifikasi, PSU dapat segera dimasukkan dalam perencanaan pembangunan kota, mulai dari peningkatan infrastruktur lingkungan, perbaikan jalan, hingga revitalisasi sarana publik. Sachrudin juga mengimbau pengembang yang belum menyelesaikan proses serah terima PSU agar segera menuntaskan kewajibannya. Pemkot Tangerang akan terus melakukan pendataan, verifikasi lapangan, serta percepatan serah terima di seluruh kawasan perumahan.
“Kami berharap seluruh pengembang berkolaborasi. Serah terima PSU yang tertib akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Tangerang,” paparnya. Ia menambahkan bahwa Pemkot Tangerang memastikan seluruh aset daerah terlindungi secara hukum, terkelola dengan baik, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (ydh)
