Palapanews.com– Wali Kota Tangerang akan melakukan rapat koordinasi sehubungan dengan pemutusan proyek waste to energy atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah Tangerang Raya. Dan, rencananya proyek tersebut akan dikelola secara terpusat di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Hal ini sesuai keluarnya Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan, proyek PSEL itu dihentikan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden. Dan, penghentiannya juga diambil alih oleh Pusat (Kementerian).
“Kita bersyukur ini karena Kementerian Pusat itu begitu tanggap, sehingga dia tidak mau ada benturan daerah ke daerah dengan pihak ketiga yang sudah ber-PKS,” pungkas Sachrudin saat ditemui di Gedung Pemuda usai mengikuti konvoi sepeda motor, Minggu, 26 Oktober 2025.
Sachrudin menambahkan, nantinya semua itu berpusat di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang. “Nanti ada rapat lanjutan itu dengan pemerintah pusat,” paparnya.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menerangkan, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan agar mempersiapkan diri untuk bergabung dengan algomerasi yang berlokasi di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.
Proyek PSEL terpadu itu akan dibiayai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia yang saat ini tengah menyeleksi pengembang dan pelaksana proyek.
“Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya,” jelasnya.(ydh)
