Palapanews.com– Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangai oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 3 Februari 2025 akan segera dikaji dan evaluasi.
Di mana, dalam Perwal tersebut terdapat beberapa tunjangan DPRD yang dianggap terlalu besar yang diterima tiap bulannya yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Pasal 16 Tunjangan Perumahan
a. Ketua sebesar Rp49.000.000,00
b. Wakil Ketua Rp45.000.000,00
c. Anggota Rp42.500.000,00
Pasal 18
Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada :
a. Ketua sebesar Rp29.000.000,00
b. Wakil Ketua sebesar Rp28.750.000,00
c. Anggota sebesar Rp28.500.000,00
Melihat masukan dari masyarakat dari beberapa komunikasi, Wali Kota Tangerang, Sachrudin akan melakukan evaluasi Perwal bersama DPRD.
“Ya nanti akan kita evaluasi kembali kaitan Perwal yang ada dan kita komunikasikan dengan DPRD. Intinya yang pertama adanya keselarasan kebijakan pusat hingga ke daerah,” terang Sachrudin didampingj Wakil Wali Kota, Maryono dan Sekretaris Daerah (Sekda), Herman Suwarman, Senin, 8 September 2025.
“Kita harus memahami juga keinginan masyarakat, kita juga melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum ataupun Kemendagri dan provinsi untuk mengambil sebuah kebijakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menyampaikan, rencana tersebut telah ia diskusikan sebelumnya dengan para pimpinan DPRD dan fraksi. Seluruhnya bersepakat untuk mengambil langkah kongkrit dalam menjawab tuntutan yang berkembang di masyakarat.
“Kita sudah agendakan secara khusus rapat evaluasi dengan para pimpinan dewan terkait pembahasan besaran gaji dan tunjangan,” kata Rusdi Alam. Minggu,7 September 2025.
Dirinya juga menegaskan, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, memiliki semangat yang sama untuk transparansi soal hak keuangan anggota dewan agar publik mengetahui.
Untuk diketahui, dasar tunjangan perumahan anggota DRPD Kota Tangerang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang diatur dalam Keputusan Keputusan Perwali Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 89 Tahun 2023, tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017.(ydh)
