Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Ciputat, Senin (14/4/2025).
Penertiban dilakukan terhadap PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar sepanjang Jalan H. Usman, Ciputat. Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman untuk pejalan kaki serta pengunjung pasar.
Kepala Disperindag Tangsel menjelaskan bahwa penertiban bukanlah bentuk pengusiran, melainkan upaya penataan dengan solusi. Pemkot telah menyediakan tempat berjualan yang lebih representatif di dalam gedung pasar.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, menyebutkan bahwa penertiban melibatkan 120 personel Satpol PP dan 250 personel gabungan dari OPD, kecamatan, TNI, dan Polri.
“Hari ini penertiban berjalan lancar. Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait rencana ini,” ujar Oki.
Pengawasan juga akan terus dilakukan agar pedagang tidak kembali berjualan di badan jalan dan trotoar, terutama di tiga titik pantau yang telah ditetapkan. (red)