Laporkan jika Ada Pelanggaran, Irman: Tindak Tegas Sesuai Aturan

Palapanews.com- Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran bagi tempat hiburan umum selama bulan ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Tangerang melakukan pengawasan dan penindakan bagi yang melanggar.

Satpol PP Kota Tangerang yang dipimpin langsung oleh Irman Pujahendra, terjun langsung ke sejumlah tempat untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.

Irman Pujahendra menyampaikan, kegiatan pengawasan ini merupakan salah satu bentuk peningkatan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 dengan menyasar sejumlah tempat hiburan umum seperti cafe yang menggelar live musik di Kecamatan Pinang, Karawaci dan Jatiuwung.

“Kami tidank tegas segala bentuk pelanggaran peraturan daerah, salah satunya, kami pada malam tadi kembali meningkatkan giat monitoring di sejumlah cafe yang disinyalir telah menggelar live music di luar ketetapan yang diberlakukan selama bulan ramadan,” ujar Irman, Senin, 17 Maret 2025.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini menegaskan, peningkatan pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga keadaan kondusif sekaligus mengantisipasi potensi timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap segala jenis hiburan umum dan mengupayakan dalam menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Tangerang,” tegasnya seraya menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat untuk menyemarakkan bulan suci ramadan dengan berbagai kegiatan yang positif sekaligus berkontribusi menjaga ketertiban, ketentraman dan kenyamanan masyarakat sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kota Tangerang.

“Kerjasama dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja dari Satpol PP Kota Tangerang, khususnya para pelanggar tempat hiburan umum selama bulan ramadan,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments