Disbudpar Kota Tangerang Layangkan Surat Edaran Selama Ramadan bagi Rumah Makan hingga Hiburan Umum

Palapanews.com- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mengeluarkan aturan jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum selama Ramadan melalui Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan menerangkan, aturan dibuat dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama. Di antaranya adalah rumah makan, kafe dan restoran sejenisnya dapat tetap beroperasi dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.

“Untuk jasa hiburan umum seperti karaoke, spa, massage dan sauna tutup selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Khusus untuk usaha rumah billiard jam operasinya dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB untuk berbuka puasa dan tarawih. Usaha dapat beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB,” imbuh Boyke, Rabu, 26 Februari 2025.

Mantan Camat Benda ini menambahkan, jika ada yang melanggar aturan tersebut, maka diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran dari aturan yang berlaku. Sementara itu, seluruh taman di Kota Tangerang tetap dapat dikunjungi.

“Taman-taman dapat dikunjungi untuk melakukan berbagai kegiatan positif sekaligus mengabuburit di bulan puasa. Jadi, masyarakat dapat memanfaatkan taman-taman tematik untuk berkegiatan,” pungkasnya.

Boyke berharap, di Ramadan ini seluruh pemilik usaha dapat mengikuti aturan yang berlaku. Serta, masyarakat dapat menjaga fasilitas publik yang telah disediakan.

“Mudah-mudahan, tidak ada yang melanggar aturan jam operasional di Kota Tangerang, dan kita semua dapat beribadah dengan maksimal. Kami juga imbau, agar seluruh masyarakat juga dapat menjaga fasilitas publik yang dikunjungi,” jelasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments

banner 1000250