Palapanews.com– Pemerintah Kota Tangerang mengadakan beragam acara dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, salah satunya Isbat Nikah Terpadu yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, pada Selasa (25/02/2025).
Acara ini secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Dalam sambutannya, Maryono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan ini, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kota Tangerang.
“Kami dari Pemkot Tangerang memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas pernikahan mereka. Dengan adanya isbat nikah ini, pasangan yang selama ini menantikan status hukum pernikahannya kini dapat memperoleh kepastian secara sah di mata negara,” ujar Maryono.
Maryono mengungkapkan bahwa jumlah peserta Isbat Nikah Terpadu mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2019 tercatat 640 pasangan, berkurang menjadi 450 pasangan pada 2021, lalu 146 pasangan pada 2023, dan tahun ini hanya tersisa 89 pasangan.
“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat. Kami berharap ke depannya program ini semakin masif sehingga makin sedikit masyarakat yang membutuhkan isbat nikah,” tambahnya.

Ia juga mendorong Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang untuk terus menjalankan program-program bermanfaat lainnya bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota turut mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang telah mengikuti Isbat Nikah Terpadu 2025. Ia berharap agar rumah tangga yang kini telah diakui secara sah oleh negara menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.
“Selamat, semoga menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” ucapnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, turut mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang rutin digelar setiap tahun. Ia menilai program ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum administrasi kependudukan.
“Kami menilai program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat. Dengan adanya isbat nikah, pasangan suami istri bisa mendapatkan hak legalitas secara hukum untuk mengurus kebutuhan administrasi seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya,” ujar Rusdi.
DPRD juga mengapresiasi antusiasme para pasangan dari berbagai wilayah yang telah memanfaatkan layanan ini. Tahun ini, sebanyak 89 pasangan dari berbagai kelompok usia berhasil mendapatkan legalitas pernikahan melalui Isbat Nikah Terpadu. (adv)
