Palapanews.com- Setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruar Sirait dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyaksikan langsung proses layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal selesai dalam 10 di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjadi acuan pemerintah daerah lainnya untuk melakukan studi banding dalam proses layanan.
Program PBG Kota Tangerang berhasil memangkas waktu layanan yang sebelumnya membutuhkan 45 hari menjadi hanya 10 jam, bahkan hingga 60 menit. Di mana, layanan ini digaungkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, dan hingga saat ini ada beberapa daerah yang belajar ke Kota Tangerang untuk layanan PBG seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Pemkab Purwakarta, Pemkab Bandung, Pemkot Payakumbuh, Pemkab Asahan, Pemkot Kendari, dan Pemkot Jambi.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja menyampaikan, Pemkot Tangerang terbuka atas kerjasama PBG 10 jam. Pada prinsipnya, layanan yang diciptakan untuk membangun perubahan besar di Indonesia bukan sekadar di Kota Tangerang.
“Silakan untuk mereplikasi PBG 10 jam ini dan tentunya dengan persyaratan tanda tangan kerjasama melalui MoU yang ada,” ucapnya.
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, apresiasinya atas studi banding ataupun kunjungan kerja dari Pemerintah Kota/Kabupaten se-Indonesia untuk mengadopsi sistem PBG.
“Kami sangat terbuka untuk berbagi pengalaman dan mendukung pengembangan pelayanan PBG di daerah lain. Jika nantinya Pemerintah Kota/Kabupaten memutuskan untuk mengadopsi sistem kami, kami siap membantu dengan menyiapkan dokumen kerja sama (PKS),” ujar Nurdin, Rabu, 22 Januari 2025.
Nurdin menambahkan, studi tiru yang dilakukan pemerintah daerah lainnya merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakatnya.
“Kami membuka peluang untuk berbagi pengalaman, dan kami juga berharap bisa belajar banyak dari inovasi yang telah dikembangkan oleh daerah lain. Ini menjadi bukti nyata kolaborasi antar pemerintah daerah dalam rangka berbagi pengetahuan dan inovasi guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Penghargaan dari Ombudsman
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Banten atas pelayanan publik dengan kategori tinggi. Pemkot Tangerang mencatatkan pencapaian di zona hijau dengan nilai keseluruhan 94,76, meningkat 1,55 poin dari tahun sebelumnya yang berada di angka 93,21.
Dalam penilaian tersebut, DPMPTSP Kota Tangerang mencatat prestasi luar biasa dengan nilai 95,98, menjadikannya yang tertinggi se-Provinsi Banten dalam substansi perizinan. Hal ini diapresiasi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadil Afriadi, termasuk inovasi pelayanan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal selesai dalam 10 jam.
“Ini inovasi yang bagus, luar biasa karena kami sudah bertemu berkeliling di beberapa daerah. Salah satu yang dikeluhkan oleh masyarakat itu adalah bagaimana PBG yang bagi mereka lebih rumit, mahal dan lama, tapi ternyata di Kota Tangerang bisa dilakukan dengan cepat, murah, dan itu sangat luar biasa sekali,” ucapnya.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan, mudah-mudahan makin banyak juga inovasi-inovasi atas pelayanan-pelayanan lain yang semakin memudahkan bagi masyarakat Tangerang,” tambah Fadil seraya menambahkan, Pemkot Tangerang menjadi contoh bagi daerah lain dalam memenuhi standar pelayanan publik.
“Kami berharap, inovasi ini terus berlanjut, mengingat masyarakat semakin kritis dan memiliki tuntutan tinggi terhadap pelayanan yang diberikan,” jelasnya.(Adv)