Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang bakal mengundang para pasangan calon Kepala Daerah yang ikutserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang pada rapat pleno pengumuman pemenang.
Untuk rapat pleno penetapan, KPU Kota Tangerang masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Kemungkinan, penyampaian BRPK dilakukan pada awal Januari 2025.
“Kami masih menunggu BRPK. Apabila BRPK sudah diterima dan administrasi lainnya juga lengkap, maka kami akan mengundang semua pasangan calon kepala daerah Kota Tangerang dalam rapat pleno,” ungkap Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, Selasa, 17 Desember 2024.
Ia menambahkan, penetapan Kepala Daerah Terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah BRPK diterima oleh KPU Kota Tangerang.
Pada tanggal 3-5 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah selesai melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2024 yang berlokasi di salah satu hotel di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, maka untuk pasangan nomor urut 1, Faldo Maldini-Fadhlin Akbar memperoleh 250.849 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidjar memperoleh 113.792 suara, dan pasangan nomor urut 3, Sachrudin-Maryono memperoleh 394.137 suara.(ydh)