Palapanews.com– Pemerintah Kota Tangerang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tersebar di 13 kecamatan. Satgas tersebut akan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kawasan-kawasan tanpa rokok yang tersebar di Kota Tangerang.
Pembentukan Satgas tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Namun, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pengaturan soal iklan produk di media luar ruang, sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yakni Nomor 5 Tahun 2010, belum ada aturan tentang iklan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni menyampaikan, pada Peraturan Daerah No 5 Tahun 2010, belum ada aturan tentang iklan, dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur dikarenakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 belum terbit. Lalu, di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 diatur tentang Pengendalian Iklan Produk Tembakau di atur dalam Pasal 26, antara lain dilakukan sebagai berikut:
Pemerintah melakukan pengendalian Iklan Produk Tembakau.Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang.
“Untuk pengendalian iklan rokok, Kota Tangerang memliki Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame Bagi Iklan Produk Tembakau di Media Luar Ruang di Kota Tangerang,” ungkap Dini, Rabu, 11 Desember 2024.
Ketika ditanya soal manfaat pengendalian iklan bagi Pemerintah, Dini menerangkan, hal ini sebagai panduan dalam pengaturan aspek tata ruang, lingkungan, estetika kota, naskah reklame dan kelayakan konstruksi.
“Ini juga untuk melaksanakan program perlindungan masyarakat dari bahaya merokok melalui iklan rokok, dan mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat konsumsi rokok,” terangnya.
“Mengantisipasi dampak ekonomi negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok. Melindungi anak-anak dari paparan asap rokok yang berbahaya serta menekan angka perokok pemula,” tambahnya.
Dikatakan Dini, sedangkan manfaat pengendalian iklan untuk masyarakat adalah dapat melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup.
“Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau,” ucapnya seraya menambahkan, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya tembakau dan manfaat hidup tanpa tembakau.
“Melindungi kesehatan masyarakat dari asap tembakau orang lain (perlindungan perokok pasif),” imbuhnya.(ydh)