Penetapan Kepala Daerah Terpilih, KPU Kota Tangerang Menanti BRPK

Palapanews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 20224.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menyampaikan, untuk melakukan penetapan pasangan kepala daerah terpilih, KPU Kota Tangerang masih menunggu surat dari KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

“Yang pasti kalau dicek di website MK, Kota Tangerang tidak masuk dalam gugatan sengketa Pilkada,” ucap Qori Ayatullah, Rabu, 11 Desember 2024.

Ketika ditanya tentang waktu penetapan pasangan kepala daerah terpilih, KPU Kota Tangerang akan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PHPU dan rakor penetapan terlebih dahulu selama tiga hari.

“Setelah teman-teman Divisi Teknis dan Hukum mengikuti rakor, kita akan mendapat informasi tentang waktu penetapan, dan dilaksanakan segera mungkin,” terangnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah selesai melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2024 yang berlokasi di salah satu hotel di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, maka untuk pasangan nomor urut 1, Faldo Maldini-Fadhlin Akbar memperoleh 250.849 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidjar memperoleh 113.792 suara, dan pasangan nomor urut 3, Sachrudin-Maryono memperoleh 394.137 suara.(ydh)

Komentar Anda

comments