Palapanews.com– Menteri Dalam Negeri Republik Indonesaia mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia dalam rangkan pemberian perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK) yang diperuntukan bagi Badan Adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Adhoc yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang selaku pemberi hibah kepada KPU dan Bawaslu Kota Tangerang telah berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu usai memperoleh surat edaran tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Teguh Suprianto, Kamis, 19 September 2024.
Teguh Suprianto menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri memberikan amanat untuk KPU dan Bawaslu, khususnya di Kota Tangerang harus memberikan jaminan kepada adhoc KPU dan Bawaslu agar terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
“Jadi seluruh badan adhoc KPU dan Bawaslu Kota Tangerang harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,”ungkap Teguh.
Teguh menambahkan, dalam surat tersebut juga disampaikan, KPU dan Bawaslu yang berada diwilayah kerjanya masing-masing sebagai penerima hibah dan selaku pemberi kerja Badan Adhoc KPU dan Bawaslu, untuk menetapkan dan mendaftarkan Badan Adhoc KPU dan Bawaslu dimaksud sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa JKK dan JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kesbangpol telah memberikan hibah sebesar Rp 61.138.174.450 untuk KPU Kota Tangerang, dan Rp 10.000.000.000 untuk Bawaslu Kota Tangerang,” ucapnya seraya menambahkan, semoga badan adhoc KPU Kota Tangerang dan Bawaslu Kota Tangerang terdaftar sebagai peserta karena untuk saat ini akan masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah.(ydh)