Perumda Tirta Benteng Luncurkan Program Penghapusan Denda dan Sanksi

Palapanews.com Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng melakukan penghapusan denda dan sanksi bagi masyarakat (pelanggan) rumah tangga dan instansi pemerintah.

Penghapusan denda ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 pada 5 Juni 2024. Program penghapusan denda dan sanksi ini juga diperkuat dengan adanya SK: 5.10/KEP-AM/V/2021  Tanggal 31 Mei 2024. Dan, pemberlakukan SK pada 1 Juni 2024-20 Juni 2024.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, Selasa, 4 Juni 2024.

Menurut Yeti, jika penghapusan denda dan sanksi ini dimulai pada 1 Juni hingga 20 Juni 2024, dimana tujuan dari penghapusan itu tak lain untuk meringankan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki denda dan sanksi atas keterlambatan pembayaran.

“Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang hadir ditengah masyatakat untuk memudahkan pembayaran, salah satunya dengan penghapusan denda dan sanksi,” ungkap Yeti Rohaeti.

Dengan adanya program penghapusan denda dan sanksi ini, pelanggan hanya membayar penggunaan atau pemakaian air saja, artinya yang dibayarkan hanya pokoknya saja. “Pelanggan yang memiliki denda dan sanksi bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” imbuhnya seraya menambahkan, program ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk mau membayarkan pemakaian air bersih tepat waktu, sehingga kedepannya tidak ada lagi denda atau sanksi yang dapat memberatkan pelanggan.

“Jadi, air yang telah digunakan oleh pelanggan tentunya harus dibayarkan. Apabila tidak dibayarkan tentunya akan terus menjadi piutang dan berdampak pada kebocoran keuangan,” papar wanita yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah (ASDA II) pada Pemerintah Kota Tangerang.

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tim dari Perumda Tirta Benteng juga terjun langsung ke pelanggan yang memiliki denda dan sanksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan pelanggan.

“Personel langsung terjun ke rumah pelanggan untuk memastikan apakah penghuninya ada atau tidak. Jika ada tentunya akan diberikan edukasi tentang prosedur yang berlaku. Jika tidak ada penghuni maka akan diambil sebuah kebijakan,” ucapnya.

Ketua Poros Tangerang Solid (Portas), Hilman Santosa menyambut baik program penghapusan denda dan sanksi yang digaungkan oleh Perumda Tirta Bentent. Sebab, program yang diluncurkan ini mampu meringankan beban pelanggan atas denda dan sanksi yang tercantum pada struk pembayaran.

“Bagus program seperti ini karena beban pelanggan akan berkurang karena dia (pelanggan) hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Hilman.

Hilman menambahkan, program ini bisa dilakukan setahun sekali atau setahun dua kali, tapi jangan juga keseringan karena bisa membuat perusahaan plat merah milik Pemkot Tangerang ini gulung tikar. “Cukuplah dilakukan 1 sampai 2 kali program seperti ini. Kalau sering ya bisa bangkrut, dan tidak ada lagi edukasi kepada pelanggan untuk membayarkan air bersih tepat waktu,” ujarnya.(ydh)

Komentar Anda

comments