Miris, Pengemis Dibawah Umur Marak di Kota Tangerang hingga Larut Malam

Palapanews.com Gelandangan dan pengemis menjadi perhatian bagi warga Kota Tangerang, bukan karena terganggu atau merasa tidak nyaman, tapi yang lebih krusial adalah adanya pengemis yang dilakukan oleh anak dibawah umur hingga larut malam.

Berlokasi di lampu merah Tugu Adipura, tepatnya di Jalan Veteran, Kecamatan Tangerang ini, beberapa anak dibawah ini masih mengais rejeki hingga larut malam (dini hari), mereka (anak-anak) memberikan sebuah amplop satu per satu kepada pengendara motor untuk mendapatkan sedikit rejeki ketika para pengendara berhenti saat lampu bertanda merah, dan mengambil kembali amplop tersebut saat lampu hendak bertanda hijau.

Salah satu pengendara sepeda motor, Nurahman turut prihatin atas kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur tersebut. Terlebih, waktu dari kegiatan yang dilakukan sudah melebihi batas normal yakni sekitar pukul 01.30 WIB atau dini hari.

“Hal seperti ini menjadi menjadi perhatian khusus. Sebab, yang melakukan kegiatan di lampu merah itu adalah anak-anak dibawah umur yang usianya sekitar 3-5 tahun. Dan, ini sebenarnya tidak boleh terjadi karena waktu dini hari adalah waktunya mereka untuk beristirahat,” ucap Nurahman, Selasa, 19 Maret 2024.

Ia menambahkan, anak-anak dibawah umur ini ketika melakukan kegiatan (mengemis) di lampu merah juga tidak didamping oleh orangtuanya. Jadi, seolah-olah memang dipekerjakan untuk mencari uang. “Gak tau dah kemana itu orangtuanya, ada atau tidak. Atau memang sengaja anak-anaknya yang disuruh untuk mengemis,” imbuhnya seraya menambahkan, kalau bisa kedepannya jangan ada lagi anak-anak dibawah umur diperjakan untuk mengais rejeki, dan ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Tangerang.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Kota Tangerang, Basuni menerangkan, gelandangan, pengemis, dan anak jalanan sudah selayaknya tidak ada di Kota Tangerang. Sebab, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, gelandangan, Pengemis dan Pengamen.

“Apabila ada Perda nya tentunya harus ditegakkan. Agar tidak ada lagi gelandangan, pengemis dan anak jalanan, khususnya di pertigaan atau perempatan lampu merah,” kata Basuni.

Pria yang akrab disapa Ibas ini menegaskan, apalagi jika yang melakukan kegiatan di lampu merah itu adalah anak-anak dibawah umur. Ini sangat memprihatinkan sekali. Anak-anak dibawah umur selayaknya mendapatkan perhatian khusus seperti pendidikan, kesehatan hingga waktunya bermain.

“Mereka mau warga Kota Tangeraang atau bukan tentunya harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah setempat karena telah membawa anak-anak dibawah umur sebagai pekerja yang sangat tidak layak,” terangnya.

Dikatakan Ibas, Satpol PP sebagai penegak Perda harus ikut bertanggungjawab atas hal ini. Dan, Dinas Sosial melalui bidang perlindungan anak juga harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya terkait gelandangan, pengemis yang masih di bawah umur.

“Kami dari Komnas anak kota Tangerang sangat menyayangkan di kota yang ber motto Akhlakul Karimah masih banyak anak anak di bawah umur berkeliaran di lampu merah dan jalan di bulan suci Ramadhan ini,” pungkasnya seraya menambahkan, alangkah bijaknya Pemda Kota Tangerang mengambil langkah-langkah kongkret dalam menangani persoalan ini karena dapat merusak estetika Kota Tangerang yang ber motto kota Akhlakul Karimah.(ydh)