Satpol PP Rajin Razia, Jumlah Pemusnahan Miras Berkurang saat HUT Kota Tangerang

Palapanewas.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Tangerang musnahkan 2588 botol berisikan minuman keras (miras) yang berasal dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan dan Peredaran Minuman Keras di Kota Tangerang.

Ribuan minuman beralkohol tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan alat berat dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-31.

Dalam pemusnahan yang dilakukan di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, jumlahnya terbilang berkurang, dimana tahun 2023 silam, jumlah miras yang dimusnahkan  sebanyak 4.664 botol.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, minuman keras yang dimusnahkan berasal dari kinerja Satpol PP sejak Maret 2023 hingga Januari 2024. Dimana, ribuan miras itu berasal dari tempat-tempat penjualan miras yang tersebar di 13 kecamatan.

“Kami kerap melakukan operasi atau razia tiap minggunya yang tersebar di 13 kecamatan,” kata Wawan Fauzi, Rabu, 28 Februari 2024.

Wawan menambahkan, dengan sering dilakukannya razia maka jumlah miras yang diperoleh pun semakin berkurang. “Jumlah tahun ini berkurang dibandingkan jumlah tahun lalu. Kami akan berusaha semaksimal mungkin meminimalisir peredaran minumam keras di Kota Tangerang,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Camat Karawaci seraya menambahkan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penyegelan terhadap lokasi yang menjual miras.

“Mulai dari sidang tipiring hingga penyegelan akan dilakukan apabila terus menjual dan mengedarkan miras,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments