Palapanews.com- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melakukan perbaikan Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan. Perbaikan dilakukan karena jalan tersebut merupakan milik Provinsi Banten sehingga segala perbaikan atau perawatan menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten.
Perbaikan atau perawatan yang dilakukan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang ini sebanyak 14 titik yang tersebar di Jalan Raya Serpong. Dengan perbaikan ini tentunya para pengguna kendaraan terlayani dari segi infrastruktur.
Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang, Hamdan menyampaikan, perbaikan atau perawatan jalan ini sudah menjadi tanggungjawab pemerintah setempat. Pemerintah Provinsi Banten tentunya akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan.
“Kami dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang akan mengawasi serta mengecek kondisi jalan atau jembatan yang mengalami kerusakan. Sebab, ini sudah menjadi tanggungjawab kami selaku pelayan masyarakat,” ungkap Hamdan, Senin, 11 Desember 2023.

Perbaikan dan perawatan jalan rusak yang berlokasi di Jalan Raya Serpong ini terdiri dari dua bahan material yakni aspal emulsi dan hotmix ac-wc. Penggunaan bahan material ini disesuaikan dengan tingkat kerusakan jalan.
“Tim dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang akan melihat kondisi kerusakan jalan, dan perbaikan ini dilakukan dalam kurun waktu 24 jam,” Hamdan menambahkan.
Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang juga menampung saran serta keluhan dari masyarakat tentang jalan rusak yang berada di wilayah Tangerang Raya.
“Saran dari masyarakat juga sangat membantu kami dalam meningkatkan pelayanan infrastruktur. Dan, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik,” paparnya.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No. 19 tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, telah dibentuk UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dan dibagi menjadi empat wilayah, yaitu UPTD PJJ Wilayah Tangerang dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; UPTD PJJ Wilayah Serang dan Cilegon dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon; UPTD PJJ Wilayah Pandeglang dengan wilayah kerja Kabupaten Pandeglang; dan UPTD PJJ Wilayah Lebak dengan wilayah kerja Kabupaten Lebak. UPTD PJJ Dinas PUPR Provinsi Banten bertugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan.
Dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, UPTD PJJ didukung oleh personel Penilik Jalan yang bertanggungjawab terhadap kondisi ruas jalan rata-rata sepanjang 10 km untuk setiap penilik jalan. Penilik Jalan bertugas melakukan pemantauan kondisi jalan dan jembatan secara terus-menerus dan melakukan langkah-langkah perbaikan bila terjadi kerusakan sesuai SOP yang telah ditetapkan. Selain dukungan personil, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan juga didukung dengan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. (adv)
