Bapenda Kota Tangerang Gratiskan SPPT PBB-P2 Kurang dari Rp100 Ribu Sejak 2018

Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berbagai sektor pelayanan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang sejak 2018 telah menggratiskan nilai ketetapan SPPT PBB-P2 yang nilainya di bawah Rp 100 ribu.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa jika ketetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 55 Tahun 2018. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Tangerang.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga sering memberikan berbagai potongan atau penghapusan denda PBB-P2 maupun BPHTB.

“Tentu kebijakan ini membantu masyarakat Kota Tangerang yang memiliki nilai atau tagihan PBB-P2 di bawah Rp100 ribu. Sejak bulan Juni 2018, nilai PBB-P2 di bawah Rp100 ribu terhitung gratis. Berbagai diskon atau penghapusan denda juga sering kami berikan seperti memperingatk HUT Kota Tangerang, atau memperingati HUT Republik Indonesia,” ungkapnya, Rabu, 6 Desember 2023.

Kiki Wibhawa mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk terus membayarkan pajaknya sebagai upaya bersama membangun Kota Tangerang yang lebih baik. Dirinya juga berharap berbagai program Pemkot Tangerang yang diberikan melalui seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.

“Ayo kita bersama-sama membangun Kota Tangerang dengan membayarkan pajak yang sudah ditetapkan. Dengan pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak, merupakan bagian dalam membangun Kota Tangerang menjadi kota yang lebih baik,” ajaknya.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah juga mengajak kepada para wajib pajak untuk
membayarkan pajaknya untuk pembangunan Kota Tangerang.

“Seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai,” jelasnya. (ydh)