PAD Kota Tangerang Juga Dipakai untuk BPO Wali Kota dan Wakil, Besarannya 0,15 Persen dari PAD

Palapanews.com Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan tiap tahunnya. PAD yang berasal dari pajak serta retribusi ini digunakan untuk pembangunan serta untuk menjalankan roda pemerintahan, khususnya di Kota Tangerang.

Namun, pajak serta retribusi yang berasal dari masyarakat ini ternyata juga diperuntukan bagi kegiatan Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang) tiap tahunnya.

Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Maka, sesuai dengan kriteria Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 150.000.000.000, paling rendah Rp 600.000.000 dan paling tinggi 0,15 persen. Besaran ini sesuai dengan PAD Kota Tangerang yang mencapai Rp 2,22 miliar, khususnya tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman selaku pengguna anggaran ketika dikonfirmasi tentang Biaya Penunjang Operasional (BPO) kepala daerah tahun 2023 mengatakan, untuk ketentuannya paling tinggi 0,15 persen di kali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tapi yang tahu persis ke BPKD,” ucap Herman secara singkat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna ketika dikonfirmasi soal besaran biaya penunjang operasional kepala daerah melalui aplikasi pesan singkat hingga berita ditertibkan belum ada jawaban, Minggu, 26 November 2023.

Surya, salah satu warga menyampaikan, jika dirinya baru mengetahui tentang biaya penunjang operasional kepala daerah yang berasal dari pembayaran pajak dan retribusi yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah. Untuk itu,  masyarakat harus mengetahui biaya penunjang operasional itu.

“Enak juga ya jadi kepala daerah, segala urusannya ditanggung dari pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat. Pantes banyak orang ingin jadi kepala daerah,” jelasnya seraya menambahkan, penggunaannya harus transparan jangan sampai merugikan keuangan daerah yang berasal dari pajak dan retribusi.

Untuk pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:

a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

c. biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat, dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;

f. biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya; dan

h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.(ydh)

Komentar Anda

comments