Palapanews.com– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang telah mengatur tentang batas usia pensiun pegawai Perumda Tirta Benteng yakni diusia 56 tahun. Namun, pada tahun 2022 lalu, Wali Kota Tangerang mengelurkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng.
Dalam Perwali yang Ditetapkan di Tangerang ini disebutkan pada Pasal 52 yang berbunyi batas usia pensiun pegawai PDAM yakni 58 tahun. Dan, apabila dilihat maka ada dua peraturan yang berbeda tentang usia pensiun pegawai Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.
Melihat hal seperti ini, Ketua Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi menyoroti tentang dua peraturan yang berbeda yang mengatur tentang manajemen pegawai Perumda Tirta Benteng. Menurutnya, peraturan yang dikeluarkan tidak boleh melanggar kebijakan atau peraturan yang lebih tinggi.
“Ikuti peraturan yang telah ada, dan jangan dilanggar,” kata Ibnu Jandi.
Pengamat Pemerintahan dan Politik Indonesia, Hasanudin BJ menyampaikan, adanya Perwali Kota Tangerang yang didalamnya membahas tentang usia pensiun pegawai Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang menjadi 58 tahun menjadi pertanyaan besar. Sebab, aturan dari pemerintah pusat itu batas usia pensiun pegawai PDAM yakni 56 tahun.
“Kenapa ada aturan baru yang membahas usia pensiun 58 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar. Seharusnya, tidak boleh melebihi peraturan yang lebih tinggi,” pungkas Hasanudin BJ seraya menambahkan, apabila peraturan yang lebih tinggi membolehkan untuk merubah usia pensiun tentunya akan menjadi dasar kepala daerah untuk merubahnya.
“Kalau aturan diatas memperbolehkan untuk diubah itu usia pensiun pegawai PDAM, ya silahkan saja, kalau bisa sampe usia 60 tahun. Tapi, apabila tidak boleh tentunya jangan dilakukan,” jelasnya, Senin, 6 November 2023.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng yang dikeluarkan, sampai berita ini ditayangkan belum menjawab.(ydh)