Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah berencana meninggalkan sistem pengelolaan sampah open dumping yang berisiko pencemaran lingkungan dan musibah kebakaran seperti yang terjadi di TPA Rawa Kucing.
Untuk itu, beberapa langkah telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Tangerang antara lain lewat penggunaan magot, kemudian juga lewat sistem Refused Derived Fuel (RDF) yang merubah sampah menjadi energi.
“Sampai terakhir Kota Tangerang ditunjuk menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional untuk pengelolaan sampah lewat Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL),” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian, Sabtu, 21 Oktober 2023.
“Artinya, kami Pemkot komit untuk menyelesaikan persoalan sampah,” ucapnya.
Namun, pihaknya mengaku pengelolaan sampah memerlukan kerjasama semua pihak. Termasuk dalam menuntaskan program PSEL yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional.
“Mitra pelaksana pembangunan PSEL belum bisa melaksanakan pembangunan karena masih menunggu Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari KLHK dan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dari PLN,” ujarnya.
“Dari 09 Maret 2022 sampai sekarang surat-surat ini belum keluar,’ imbuhnya.
Oleh karenanya, kata Tihar, pihaknya berharap KLHK bisa segera menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk selanjutnya bisa mengurus dokumen yang lainnya.
“Ini kan masuk Proyek Strategis Nasional, harusnya semua pihak bisa bekerjasama menjalankan tugasnya masing-masing demi kepentingan negara,” harapnya.
“Dan persoalan sampah bisa segera diselesaikan. Kalau ini enggak jalan risiko pencemaran lingkungan dan musibah kebakaran akibat dari sistem open dumping akan terus ada,” jelasnya.(ydh)
