DPRD Kota Tangerang Fokus pada LKPJ dan AMJ Wali Kota, Berikutnya Usulkan Nama Calon Penjabat ke Kemendagri

Palapanews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang saat ini sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petujunk teknis (Juknis) yang berhubungan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang pada 26 Desember 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Kamis,Ā  28 September 2023.

Menurutnya, pihaknya menunggu Juklak dan Juknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketika sudah ada Juklak dan Juknisnya maka akan langsung dibahas seperti tentang laporan kerja pertanggung jawaban (LKPJ) dan akhir masa jabatan (AMJ).

“Jadi tahapan awalnya adalah LKPJ dan AMJ yang nanti dibacakan oleh Wali Kota dalam rapat Paripurna,” kata Gatot Wibowo seraya menambahkan, pembacaan LKPJ dan AMJ itu paling lambat 40 hari atau 3 bulan sebelum masa berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

Ketika ditanya tentang rencana usulan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang akan diusulkan DPRD Kota Tangerang sebagai calon Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang kepada Kementerian Dalam Negeri, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang ini menyampaikan, jika pihaknya memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk melakukan diskusi untuk menilai dan mengkaji siapa pejabat yang dianggap layak dan mampu untuk diusulkan sebagai Pj Wali Kota Tangerang ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kita berikan kesempatan kepada teman-teman fraksi untuk menggodok para pejabat yang layak untuk diusulkan sebagai Pj Wali Kota Tangerang,” ucapnya.

Bowo sapaan akrabnya juga menerangkan, secara prinsip DPRD Kota Tangerang hanya mengusulkan nama-nama pejabat ke Kementerian Dalam Negeri, dan tidak dapat memutuskan siapa yang akan duduk sebagai Pj Wali Kota Tangerang.

“Kita hanya mengusulkan, dan tidak bisa memutuskan. Tapi, kita berharap dari Pemerintah Pusat dapat memperhatikan apa yang kita usulkan atau sekurang-kurangnya yang ditugaskan paham tentang Kota Tangerang,” pungkasnya.

Dalam proses penentuan Penjabat Wali Kota, akan diusulkan tiga nama dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diusulkan dari DPRD Kota Tangerang, tiga nama dari Pemerintah Provinsi Banten, dan tiga nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk duduk menjadi Penjabat Wali Kota Tangerang tentunya harus paham dan mengerti tentang kewilayahan Kota Tangerang.

Berdasarkan informasi yang berkembang ada beberapa pejabat yang dinilai layak dan mampu untuk masuk ke dalam bursa Penjabat Wali Kota Tangerang seperti Herman Suwarman (Sekretaris Daerah), Tatang Sutisna (Kepala BPKD), Sugiharto Achmad Bagdja (Kepala Dinas Perkim), Maryono Hasan (Kepala BPBD), Irman Pujahendra (Kepala Dinas Dukcapil), dan Jamaluddin (Kepala Dinas Pendidikan).(ydh)

Komentar Anda

comments