Palapanews.com- Menjelang HUT Kota Tangerang ke-30 yang jatuh pada 28 Februari 2023 mendatang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang.
Layanan yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang yakni Relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB dengan rincian diskon 70% untuk SPPT-P2 dari 1994 sampai tahun 2014 dan diskon 25% untuk pembayaran BPHTB Prona/PTKL/PTSL yang terhutang.
Relaksasi PBB-P2 dan BPHTB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemberian pengurangan dan penghapusan PBB P-2, dan Perwal Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemberian pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk BPHTB, khsusunya yang merupakan program nasional pendaftaran tanah seperti Prona/PTKL/PTSL.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Selasa, 17 Januari 2023.
Kiki Wibhawa menyampikan, dengan adanya program relaksasi PBB P-2 dan BPHTB dalam rangka HUT Kota Tangerang, diharapkan masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya demi pembangunan Kota Tangerang.
“Masyarakat harus berperanserta dalam program ini. Sebab, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dapat mendukung pembangunan Kota Tangerang. Ayo bayar pajak,” imbuh Kiki Wibhawa seraya menambahkan,
program relaksasi pajak ini dimulai sejak 16 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Adapun relaksasi PBB P-2 untuk tahun 2023 yakni untuk buku dua
(Rp 100.001 s/d Rp 500.000) mendapatkan diskon 10 persen, untuk buku 3 (Rp 500.001 s/d Rp 2.000.000) mendapatkan diskon 6 persen, untuk buku 4 (Rp 2.000.001 s/d Rp 5.000.000) mendapatkan diskon 4 persen, dan buku lima (Lebih dari Rp 5.000.000) mendapatkan diskon 5 persen.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menerangkan, selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke 30 tahun, diskon pajak ini juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.
“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56% dimana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Provinsi Banten.
“Tentu ini juga dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah,” papar Wali Kota.
Wali Kota menambahkan, sebelumnya dalam rangka HUT RI ke 77, Pemkot Tangerang juga sempat memberikan diskon pajak sebesar 77% yang juga disambut baik oleh seluruh masyarakat.
“Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah. Untuk itu, berbagai kemudahan dan keringanan terkait pelayanan terus diberikan kepada masyarakat,” terangnya.
Selain itu, Kota Tangerang juga mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13% yang tentunya disambut baik karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang.(ydh)