Palapanews.com- Tim kuasa hukum bakal calon Ketua Kadin kabupaten Tangerang, Dicky Awaludin, yang diwakili Dyah Wuri Sulistyawati SH bakal menggugat Kadin Provinsi Banten dan panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Tangerang VII. Pasalnya, proses pemilihan ketua Kadin diduga penuh kecurangan.
Diketahui, Mukab Kadin memenangkan Zulkarnaen secara aklamasi sebagai ketua terpilih Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022-2027.
“Sebagai bentuk protes, kami akan menempuh dan mengambil langkah melalui jalur hukum,” kata Dyah Wuri Sulistyati SH, kuasa hukum Dicky Awaludin.
Menurut Diah, pihaknya telah memiliki bukti yang menunjukan adanya kecurangan dalam tahapan proses Mukab. Bukti tersebut akan diungkapkan nanti di pengadilan.
“Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya akan kami ungkap ke publik,” ujarnya.
Baca Juga: Bubarkan Caretaker, Apindo Tuding Banyak Pemilih Musiman di Mukab Kadin Kabupaten Tangerang
Ketika ditanya buktinya apa saja bentuk kecurangan tersebut, Diah enggan berkomentar panjang lebar. “Lihat saja nanti di pengadilan, jejak digital tidak akan pernah hilang,” tandasnya memberi isyarat.
Untuk diketahui, Dicky Awaludin dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi bakal calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, oleh panitia Steering Committee (SC) Mukab.
Alasanya, persyaratan Dicky Awaludin sebagai Bakal Calon Kabupaten Tangerang tidak lengkap dan atau tidak memenuhi syarat.
Padahal, sebelumnya Dicky mengaku sudah melengkapi semua persyaratan yang ditentukan panitia. Dan, persyaratan pencalonan Dicky, dinyatakan lengkap oleh panitiia yang menerima berkas. (ard)
